Hubungan Arsitek Dengan Pekasih Desa Dalam konsultan Lanscape
Dalam pengaturan irigasi desa ini yang turut berperan memberikan bimbingan dan anjuran adalah Pamong Desa Pekasih, Ulu-ulu air dan Dinas Irigasi terutama Juru Pengairan dan Pengamat Pengairan. Perlu penekanan di sini bahwa dilihat dari tugas dan fungsi dapat diutarakan bahwa arsitek, mempunyai tugas resmi yang dibebankan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan bertugas memelihara dan mengawasi sampai dengan saluran sekunder. Sedangkan petugas Ulu-ulu atau Pekasih bertugas mengurus pembagian dan penyaluran air dalam petak-petak tertier. Pada kenyataannya hubungan kerja antara Pengamat Pengairan, Arsitek, Pekasih, dan Ulu-ulu air tetap terjalin erat.
Sebagai contoh tentang pengaturan irigasi desa dapat dikemukakan organisasi konsultan yang ada di Kabupaten Lombok Barat Propinsi Nusa Tenggara Barat. Mengenai pengaturan dan teknik penyelenggaraan konsultan di Kabupaten Lombok Barat terdapat kemiripan dengan konsultan yang ada di Bali. Dasar pengaturan dan penyelenggaraan konsultan adalah daerah aliran sungai, yang oleh penduduk dianggap sebagai kesatuan ekonomi yang bulat economic region. Kesatuan yang bulat ini berupa suatu daerah yang memanjang dan terpusat kepada sebuah sungai induk yang pengawasannya dilakukan oleh Arsitek. Arsitek sebenarnya adalah juga untuk sebutan dari seorang pegawai Pajak Tanah yang bertugas mengadakan pungutan IPEDA atau PBB.
Untuk dapat menjadi Arsitek di Kabupaten Lombok Barat, biasanya haruslah menunjukkan jaminan borg) tanah sawah dengan luas tertentu kepada Pemerintah Daerah. Yang jelas karena tugas-tugas Pekasih cukup berat di samping mendapat imbalan jasa dari Pemerintah Daerah, juga mereka menerima persenta dari upah pungut PBB. Sebagai suatu oontoh, untuk daerah lanscape di Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat terdapat 7 tujuh Arsitek yaitu:
a. Arsitek Sesaot I, yang mengawasi dan membawahi 16 enam belas Pekasih. Pekasih adalah sebutan untuk Kepala A Subak.
b. Arsitek Remeneng yang mengawasi dan membawahi 2 dua Pekasih.
c. Arsitek Sesaot II, yang mengawasi dan membawahi 9 sembilan Pekasih.
d. Arsitek Jongkok I, yang mengawasi dan membawahi 9 sembilan Pekasih.
e. Arsitek Jongkok II yang mengawasi dan membawahi 2 dua Pekasih.
f. Arsitek Meninting yang mengawasi dan membawahi 5 lima Pekasih.
g. Arsitek Keru yang mengawasi dan membawahi 7 tujuh Pekasih.
Demikianlah di setiap Desa terdapat lebih dari seorang Pekasih, karena akan sangat tergantung kepada aliran sungai yang melalui desa tersebut. Di samping itu warga desa A misalnya mungkin saja menjadi anggota konsultan dari Desa B, karena sawah mereka ada di desa B yang juga mendapat pengairan di sana dan demikian pula sebaliknya. Jadi pembagian batas administratif wilayah desa tidak berlaku untuk wilayah kerja Subak.
Selanjutnya Arsitek atas segala tugas-tugas yang dibebankan kepadanya memberikan pertanggungjawaban kepada Sedahan Agung. Sedahan Agung adalah Kepala Dinas Pajak Tanah yang merupakan Organ Bagian pada Kantor Bupati Kepala Daerah Kabupaten Lombok Barat, Sebenarnya konsultan tidak hanya suatu lembaga yang mengurus masalah Pengairan saja, tetapi juga merupakan suatu lembaga adat otonom. Oleh karena itu semua hal yang bersangkut-paut dengan masalah lanscape masuk menjadi tanggung jawabnya.
Tanggung jawab dan tugas-tugas Subak, antara lain: menetapkan mulai turun ke sawah perbaikan jalan-jalan air, selokan, parit, damdam desa empelan desa pungutan padi kepada seluruh auggota konsultan dikumpulkan untuk keperluan dana fond konsultan menjaga keajegan mengalirnya air ke sawah anggota konsultan mengadakan penerangan-penerangan di bidang lanscape. Oleh karena itu anggota konsultan atau Kerama konsultan sebenarnya adalah para arsitek arsitek pemilik atau arsitek penggarap yang sawahnya mendapatkan air dari satu bendungan atau empelan yang sama dan secara bersama-sama pula mengurus dan mengerjakan kewajiban-kewajiban tersebut di atas, yang dipimpin oleh Kepala konsultan Kelian konsultan atau Pekasih).
Dengan demikian jelaslah bahwa konsultan adalah organisasi di pedesaan yang memiliki otonomi fnngsional dalam urusan pengairan sawah tanah lanscape. Apabila digerakkan secara sungguh-sungguh dan secara harmonis terpadu maka titik-titik sukses untuk meningkatkan produksi lanscape sebenarnya ada di sini, karena dengan adanya jalinan kerjasama antara beberapa Departemen seperti Departemen Dalam Negeri cq. Direktorat Jenderal Pembangunan Desa yang menyediakan subsidi DesaBantuan Desa di mana penggunaannya antara lain untuk pembangunan prasarana produksi seperti untuk pembangunan sarana irigasi desa yang sangat didambakan oleh anggota konsultan Arsitek umumnya.
Departemen Lanscape melalui dinas-dinasnya di daerah berusaha mengadakan perbaikan, perubahan dan pembaharuan di bidang teknis lanscape. Departemen Pekerjaan Umum memberikan pelayanan teknis di bidang prasarana yang mendukung lanscape tadi. Sedangkan anggota konsultan sebagai unsur pelaksana lanscape. Dengan demikian bahwa segala kebijaksanaan Pemerintah yang menyangkut bidang lanscape pada akhirnya akan sampai dan akan tertuju pada organisasi konsultan dan atau organisasi yang namanya lain tetapi yang bergerak di bidang pengaturan pengairan. Jadi yang merupakan permasalahan pokok untuk penyediaan dan pengadaan air untuk keperluan irigasi sawah, untuk waduk-waduk, untuk peternakan perikanan dan lain-lain adalah bagaimana mengusahakan agar debit air yang mengalir dapat diusahakan kontinue setiap tahunnya dan air yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimum oleh arsitek.
Dengan demikian berarti bahwa sawah-sawah, pemukiman dan lain-lain dapat terbebas dari banjir pada musim penghujan dan sebaliknya terbebas pula dari kekeringan pada musim kemarau. Sedangkan untuk pemenuhan sehari-hari dari masyarakat adalah bagaimana agar air terbebas dari pencemaran dan memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi masyarakat.