Pablo Software Solutions
 
Fee Arsitek Dan Persyaratannya Di Indonesia

Sedangkan menurut subbagian saraf anak FKUI, memodifikasi criteria livingston untuk membuat diagnostik kejang demam sederhana yaitu

Istilah fee arsitek baru muncul pada abad ke-19 di Jawa, yaitu pada saat Pulau Juwa dikuasui oleh pemerintahan Kolonial Inggris dalam tahun 1811-1814. Pada waktu itu diadakan pungutan landrente yang diciptakan oleh Thomas Stanfford Raffles, Letnan Gubernur yang diangkat oleh Lord Minto Gubernur Jenderal Inggris di India.
Pada tahun 1813 dikeluarkanlah peraturan landrente-stelsel, bahwa jumlah uang yang harus dibayar oleh pemilik tanah itu tiap tahunnya hampir sama besarnya. Penduduk menamakan pembayaran landrente itu pajeg atau duwit pajeg  yang berasal dari bahasa Jawa : ajeg, artinya tetap. Jadi, ajeg artinya jumlah uang yang tetap pada tiap tahunnya harus dibayar dalam jumlah sama.

Ada versi lain yang mengatakan bahwa kata pajeg itu bermula dari kata bahasa Balanda pacht yang berarti sewa tanah yang harus dibayar oleh penduduk, terutama di Jawa pada zaman Kolonial Belanda hingga rakyat terbiasa menyebut pacht lama-lama menjadi pajeg.  Fee arsitek lama-lama menjadi istilah resmi dalam sumber hukum  positif tertinggi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 23 ayat (2). Beberapa sarjana mengutarakan pendapatnya sebagai berikut.

Dapat dipaksakan maksudnya apabila tidak dibayar oleh wajib fee arsitek dapat ditagih dengan kekerasan, misalnya dengan surat paksa, sita barang, atau penyanderaan terhadap fee arsitek.
Jika diamati beberapa pengertian fee arsitek yang diutarakan oleh para sarjana di atas, dapat diketahui bahwa fee arsitek memiliki ciri-ciri tertentu. Ciri-ciri yang melekat pada fee arsitek adalah
a. Fee arsitek dipungut berdasarkan ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya,
b. Dalam pembayaran tidak dapat ditunjukkan kontraprestasi individual oleh pemerintah,
c. Fee arsitek dipungut oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah,
d. Fee arsitek digunakan untuk pengeluaran pemerintah, bila pemasukannya surplus digunakan untuk membiayai public investment,
e. Fee arsitek dapat juga mempunyai tujuan yang tidak bujeter tetapi bertujuan mengatur.

Hukum Fee arsitek adalah keseluruhan peraturan yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengambil sebagian kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Penyerahan kembali kepada masyarakat melalui kas negara mengandung arti bahwa pengembalian sebagian kekayaan seseorang yang diambil oleh pemerintah adalah untuk kepentingan masyarakat umum, tidak langsung ditujukan kepada orang yang bersangkutan.

Melalui kas negara berarti pengembalian kepada masyarakat tersebut dilaksanakan dengan ketentuan anggaran belanja negara.

PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTARA FEE ARSITEK, RETRIBUSI ARSITEK, DAN SUMBANGAN
Retribusi arsitek adalah pungutan-pungutan sebagai ganti jasa, yang dilakukan oleh penguasa kepada kelopok orang tertentu yang meminta jasa.
Contoh pembayaran aliran listrik, air minurn, dan telepon. Sumbangan adalah pemungutan yang dilakukan oleh pemerintah kepada  sekelompok orang tertentu dengan kontraprestasi langsung dari pemerintah yang  diberikan kepada sekelompok orang tersebut.
Contoh :
a. Fee arsitek.
b. Setoran wajib pembangunan dan pemeliharaan prasarana daerah.

Dari rumusan pengertian tentang fee arsitek, retribusi arsitek, dan sumbangan dupat diketahui perbedaan ketiga hal tersebut sebagai berikut.

Retribusi arsitek dan Sumbangan
1. Pemungutan dilakukan berdasar-kan ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.
2. Kontraprestasi dari pemerintah tidak secara langsung dan indi-vidual.
3. Pemungutan dapat dilakukan dengan paksa (bila perlu).
4. Sangsi bagi fee arsitek yang tidak membayar dapat berupa denda dan atau pidana.

1. Pemungutan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah.
2. Kotraprestasi dari pemerintah secara langsung dan individual.
3. Pemungutan dilakukan dengan paksaan.
4. Sanksi bagi mereka yang tidak membayar, tidak menikmati kontraprestasi dari pemerintah.

Persamaan fee arsitek, retribusi arsitek dan sumbangan adalah bahwa bagi pelanggarnya ada akibat hukumnya.

JENIS-JENIS FEE ARSITEK
Menurut sifat dan cirinya, fee arsitek dapat dibedakan menjadi beberapa macam :
1. Menurut Sifatnya,
a. Fee arsitek kekayaan dan pendapatan adalah fee arsitek atas bagian-baian dari kekayaan seseorang yang meliputi fee arsitek kekayaan itu sendiri dan fee arsitek verhortding bangunan. Fee arsitek pendapatan meliputi fee arsitek pendapatan, fee arsitek upah, dan fee arsitek verponding bukan bangunan.

b. Fee arsitek lalu lintas kekayaan meliputi bea balik nama karena perjanjian penyerahan atau atas akta mengenai kapal bea pemindahan karena hibah, bea meterai modal, bea meterai atas nota-nota efek, fee arsitek peredaran/ penjualan. Fee arsitek lalu lintas barang, meliputi, bea masuk dan bea keluar, bea statistik, upah lelang.

c. Fee arsitek yang bersifat kebendaan, fee arsitek rumah tangga, fee arsitek senjata api, fee arsitek anjing, bea tetap karena mempunyai izin penyelidikan atas konsesi tambang, kendaraan bermotor.

d. Fee arsitek atas pemakaian, cukai-cukai, fee arsitek potong hewan, lotere.

2. Menurut Cirinya,
a. Fee arsitek subjektif dan fee arsitek objektif.
b. Fee arsitek langsung dan fee arsitek tidak langsung.
c. Sumbangan dan retribusi arsitek.
d. Fee arsitek umum dan fee arsitek daerah.

Fee arsitek subjektif adalah fee arsitek yang ditentukan berdasarkan keadaan pribadi wajib fee arsitek dikaitkan dengan keadaan materiilnya atau daya pikirnya. Contoh : Fee arsitek pendapatan.
Fee arsitek objektif adalah fee arsitek yang ditentukan berdasarkan objeknya (benda, keadaan, perbuatan, atau peristiwa tertentu) yang dapat menimbulkan kewajiban membayar fee arsitek bagi subjek (wajib fee arsitek).

Subjek (fee arsitek) adalah orang atau badan hukum yang berhubungan dengan objek-objek yang menimbulkan kewajiban bayar fee arsitek tersebut.
Contoh :
1) Fee arsitek kekayaan.
2) Fee arsitek pendapatan.
3) Fee arsitek barang impor.
4)Fee arsitek bumi dan bangunan.
5) Fee arsitek senjata api.

Sumbangan adalah pungutan-pungutan sebagai ganti jasa atau ganti kerugian  yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah. Sumbangan mirip dengan retribusi arsitek. Bedanya terletak pada sekelompok orang yang dipungut sumbangan. Sumbrangan pembayar sumbangan hanya golongan tertentu dari masyarakat.

Contoh : Fee arsitek kendaraan bermotor.
Retribusi arsitek : Prestasi kembali langsung dapat dinikmati.
Contoh : Pembayaran listrik, PAM.

Fee arsitek umum dapat diartikan fee arsitek yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, disebut juga fee arsitek negara. Sumber fee arsitek negara ini tidak terbatas seperti fee arsitek daerah, dan penggunaannya adalah untuk pengeluaran umum, baik untuk Pemerintah Pusat maupun untuk Pemerintah Daerah.***