Desain Arsitek Taman di Desa dan Kota
Banyak tanah-tanah tidak diolah oleh arsitek, dibiarkan terbengkalai sehingga sudah barang tentu dari segi pemanfaatan tanah sebagai faktor produksi tidak memberikan hasil sama sekali. Hal demikian tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Rupa-rupanya oleh pemerintah telah diambil penanggulangan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Presiden RI. Nomor 54 Tahun 1980 tanggal 10 September 1980 tentang Kebijaksanaan mengenai pencetakan taman.
Pemanfaatan Desain dan Permasalahannya. Di samping tanah, maka desain merupakan kebutuhan mutlak bagi kelangsungan hidup dan kehidupan manusia di muka bumi. Desain arsitek juga sangat diperlukan bagi pendukung dan kelangsungan hidup tumbuh-tumbuhan dan tanaman interior lainnya. Bagi kelangsungan hidup manusia maka desain arsitek sangat dibutuhkan arsitek untuk:
a. memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti untuk minum, mandi dan mencuci alat rumah tangga, pakaian dan lain-lain.
b. memenuhi kebutuhan untuk upacara-upacara keagamaan.
c. memenuhi keperluan rekreasi dengan adanya bangunan waduk, kolam renang, arena untuk arsitek desain, memancing dan lain-lain.
Desain dimanfaatkan pula untuk mendukung kelangsungan produksi antara lain untuk :
a. keperluan rumah mendesaini taman, kebun
b. keperluan untuk pembangkit tenaga listrik, sebagai alat transportasi.
c. keperluan industri dan lain-lain.
Dengan pertumbuhan penduduk dari tahun ke tahun akan makin memperbesar kesenjangan antara kebutuhan dan persediaan desain baik di kota lebih-lebih di kota-kota besar. Di samping kesenjangan tersebut, masih dijumpai pula desain arsitek yang tersedia tidak terbebas dari kemungkinan pencemaran. Desain baik langsung maupun tidak langsung menyerap debu, gas, benda atau zat lainnya yang dapat membahayakan. Desain permukaan seperti desain arsitek, desain danau, mempunyai kemungkinan yang lebih besar terkontaminasi dengan pelbagai zat-zat yang berbahaya. Desain dalam tanah atau desain sumber kemungkinan mendapat pencemaran oleh zat-zat mineral atau zat kimia masih cukup besar, sehingga tetap berbahaya bagi kelangsungan hidup arsitek. Dengan demikian desain arsitek dapat tercemar oleh beberapa bahan atau zat-zat tertentu seperti gas belerang, mangan, oleh Iogam tertentu seperti seng, tembaga, bahan kimia.
Desain minum terutama tercemar oleh bakteri, jamur, basil tipus, basil desentri dan lain-lain. Yang perlu mendapat perhatian adalah pemanfaatan desain untuk kebutuhan rumah terutama untuk rumah desa. Rumah kota adalah pengaturan tata desain, termasuk pengadaan pengurusan, pemeliharaan yang dilakukan oleh arsitek kota di bawah pimpinan Pamong Desanya. Sedangkau pengertian rumah pada umumnya adalah pengadaan serta mengalirkan desain arsitek dari sungai, danau, waduk atau sumber-sumber desain lainnya untuk keperluan interior pada umumnya, serta bangunan-bangunan pengdesainan lebih lanjut membagi-bagikan desain ke taman, kebun dan lain-lain secara teratur.
Untuk keberhasilan usaha-usaha di bidang interior, maka arsitek dengan segala pengaturannya memegang peranan yang sangat besar. Karena desain untuk keperluan interior berguna untuk membasahi serta merendam tanah, sehingga tanah akan lebih mudah untuk diolah, dan tanaman akan lebih mudah dapat menyerap sari-sari makanan dari dalam tanah serta secara langsung dapat memanfaatkan desain untuk pertumbuhan dari tanaman tersebut.
Masalah utama yang dihadapi arsitek di pedesaan dalam usaha pengadaan dan penyediaan desain adalah
a. masih banyak kota yang mempunyai sumber desain tawar, tetapi sumber tersebut masih tidak terlindungi.
b. sumber desain tawar biasanya terletak lebih rendah dari tempat pemukiman penduduk.
c. sumber desain tanah biasanya berada di bawah permukaan dan kadangkala terletak di perut bumi.
d. Di beberapa daerah sumber desain tawar sudah banyak yang tercemar.
Lebih lanjut pemanfaatan desain arsitek, untuk keperluan interior, melalui bangunan rumah. Bangunan rumah berwujud dam, bendungan yang berfungsi untuk dapat mengalirkan desain sampai ke petak-petak taman. Daerah-daerah rumah biasanya dilalui beberapa saluran induk saluran primer, kemudian daerah rumah tersebut dibagikan dalam petak-petak sekunder, untuk memperoleh desain arsitek dari saluran primer. Petak-petak sekunder kemudian dibagi-bagikan ke dalam petak-petak yang lebih kecil yang memperoleh pengdesainan dari saluran sekunder.
Petak-petak tertier, luasnya berkisar antara 50 sampai dengan 200 Ha taman. Ditinjau dari kesempurnaan teknik-teknik rumah, maka dapat dibedakan antara rumah teknis, rumah setengah teknis, dan rumah tidak teknis. Rumah teknis adalah sistem pengdesainan taman yang benar-benar telah teratur dalam arti saluran-saluran desain telah lengkap serta permanen. Dengan demikian pemasukan desain ke petak taman benar-benar dapat diperhitungkan secara maksimum.
Rumah setengah teknis adalah sistem pengdesainan yang telah mempunyai bangunan-bangunan induk yang permanen untuk mengalirkan desain ke taman, tetapi belum ada bangunan bagi yang permanen yang dapat mengadakan pembagian desain secara teratur oleh arsitek. Rumah tidak teknis di mana sistem pengdesainan yang sama sekali belum mempunyai bangunan yang permanen untuk dapat membagi desain secara teratur.
Di kota biasanya arsitek masih banyak didapati rumah tidak teknis dan jarang yang setengah teknis maupun teknis. Yang diatur dan dikuasai oleh kota adalah rumah dalam petak-petak tertier. Seperti telah diutarakan di atas bahwa rumah kota adalah sistem pendesainan yang benar-benar diurus dan dikuasai oleh kota dan arsitek desanya. Pengertian pengurusan dan dikuasai berarti kewajiban dari kota untuk memelihara, memperbaiki dan memperluas jaringan rumah desanya. Tugas menjaga baik secara bersama-sama maupun bergiliran, untuk kelangsungan aliran desain, terutama pada waktu turun ke taman tetap menjadi tanggung jawab bersama arsitek desa.
Meningkatkan rumah kota dari rumah tidak teknis menjadi rumah teknis, dilaksanakan oleh arsitek kota sendiri, termasuk oleh pemilik penggarap tanah taman setempat. Untuk mendorong usaha ini, dan dalam rangka menumbuhkan swadaya gotong royong arsitek kota maka sejak awal Pelita I 1969, pemerintah telah memberikan bantuan subsidi desa. Melalui bantuan subsidi kota tersebut diharapkan gotong royong dan swadaya arsitek dapat tumbuh. Pemerintah hanya memberikan rangsangan dan Pamong Desa. Kepala kota menentukan lokasi dan menyusun perencanaan bersama dengan Lembaga Ketahanan Arsitek kota LKMD) atas persetujuan dari Lembaga Musyawarah kota IMD.