Perlu Lisensi Khusus Arsitek
BANDUNG, MINGGU - Ikatan Arsitek Indonesia Jawa Barat mendorong perlunya penggunaan lisensi khusus para arsitek. Sertifikasi ini akan menjadi alat kontrol penegakan kode etik profesi arsitek, hal yang selama ini masih sulit dilakukan.
Menurut Ketua IAI Jabar Pon S Purajatnika, Minggu (11/1), gagasan penggunaan lisensi ini didasari keprihatinan atas kecenderungan munculnya produk-produk arsitektur yang memicu polemik karena tidak memerhatikan lingkungan sosial, budaya, dan ekologi sekitarnya.
Kerusakan wajah kota, ucapnya, tidak terlepas dari peran arsitek. Ia mencontohkan kasus pembangunan Hotel Planet dan Babakan Siliwangi yang menimbulkan protes dari masyarakat. Lalu, yang aktual, kasus pembangunan Pusat Informasi Majapahit (PIM) di Trowulan, Jawa Timur. Arsitek yang menangani proyek ini, Baskoro Tedjo, pun berasal dari Bandung, Jawa Barat.
Yang berhak mengeluarkan lisensi ini adalah pemerintah. Untuk itu, ia berharap, Pemprov Jabar atau setidaknya Pemerintah Kota Bandung segera mewujudkan sertifikasi arsitek ini. Daerah yang sudah melaksanakan ini antara lain DKI Jakarta, Lampung, dan Batam. "Sementara itu, kami (IAI Jabar) hanya memberikan rekomendasi," tuturnya. "Hanya arsitek binaan yang memenuhi kualifikasi keahlian dan integritas yang bisa mendapatkan lisensi ini."
Woerjantari K Soedarsono, arsitek dari Pusat Studi Urban Desain Institut Teknologi Bandung mengatakan, sertifikasi profesi ini juga berfungsi untuk melindungi kepentingan masyarakat dari produk arsitek. Khususnya, malpraktik arsitektur. "Di negara maju, seorang arsitek itu bisa dituntut akibat karyanya yang merugikan. Sayangnya, di tempat kita, belum ada payung hukum yang jelas karena tidak ada undang-undangnya," tuturnya.***