Pablo Software Solutions
home   architecture   intro  architecture price   architecturearticles   architecture news   architecture gallery   interior   intro interior   interior price   interior articles   interior news   interior gallery   about us   company profile   why us   order procedure   faqs   contact us   english   send articles   articles   directory    category   link exchange    sitemap 
Bila bangunan adalah rumah tinggal maka data tersebut  meliputi luas bangunan rumah, fungsi bangunan rumah, struktur bangunan rumah dan nama pemborong (apabila pembangunan rumah dilakukan pihak lain).

Setelah diisi, formulir tersebut disahkan ke kantor desa dan kecamatan. Setelah mendapat pengesahan dari kantor desa dan kecamatan, kemudian diajukan ke kantor perijinan dengan disertai lampiran fotokopi KTP permohon, fotokopi sertifikat tanah atau surat keterangan kepemilikan tanah (dalam hal ini tanah pekarangan), surat pernyataan sanggup membuat resapan air hujan apabila koefisien dasar bangunan lebih dari 50% dan surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat calon bengunan rumah.

Apabila tanah yag akan dibangun bukan milik sendiri, maka harus dilampiri surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah. Selain itu juga dilampiri fotokopi KTP perencana dan penanggung jawab penghitungan konstruksinya, itu apabila dikerjakan oleh kontraktor. Juga dilampiri surat kuasa bermaterai cukup apabila pemohon diwakilkan.

Selain lampiran diatas, juga disertakan data tanah dan calon bangunan rumah antara lain meliputi gambar rencana bangunan rumah, yang terdiri dari gambar situasi (skala 1:500 atau 1:1000) denah bangunan rumah, tampak depan, tampak samping dan tampak belakang, potongan melintang dan potongan memanjang, rencana pondasi, rencana sanitasi dan rencana atap rumah. Apabila bangunan rumah menggunakan rangka baja, maka harus disertakan perhitungan dan gambar konstruksi baja.

Dan apabila menggunakan konstruksi beton maka perhitungan dan gambar konstruksi beton disertakan.

Biaya Retribusi.
Biaya retribusi IMB bergantung pada peraturan daerah masing-masing. Di Kabupaten Bantul, misalnya,  patokan besarnya retribusi ditentukan besar kecilnya bangunan. Contoh, untuk rumah ukuran luas di bawah 50 meter persegi, dipungut biaya retribusi sebesar Rp. 136.000. Makin luas makin besar retribusinya. Biaya sebesar itu khusus untuk kawasan kampung. Yang kawasan kota lebih besar lagi.

Tentu saja meski persyaratan berkas sudah komplet, tidak serta-merta IMB bisa langsung jadi. Pemohon harus menunggu beberapa hari untuk mengantongi IMB. Lalu penyelesaian tiap daerah juga berbeda. Di Bantul ditetapkan penyelesaian IMB selama 12 hari kerja. Artinya terhitung sejak penyerahan berkas permohonan, dua belas hari kemudian IMB baru bisa diambil.

Dokument Apa Yang Dibutuhkan?
Berikut dokument-dokument yang dibutuhkan untuk pengurusan IMB di beberapa ibu kota propinsi. Dalam hal ini kita ambil contoh kota Jakarta:

1. Bukti kepemilikan tanah.
Bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat tanah atau surat girik. Bila berupa surat girik, harus disertai surat pernyataan tidak sengketa yang diketahui lurah. Bila rumah terletak dikomplek perumahan milik instansi pemerintah, ditambah surat kaveling yang diterbitkan instansi pemerintah pusat atau daerah.

2. Ketetapan rencana kota.
Ketetapan rencana kota ini, berisi penjelasan tentang peruntukan tanah, GSB (Garis Sempadan Bangunan), rencana jalan, KDB, KLB, dan sebagainya. Anda dapat meminta surat ini ke Dinas Tata Kota dengan melampirkan KTP, kuitansi pembayaran PBB dan sertifikat.

3. Formulir dan Identitas diri.
Formulir berupa formulir PIMB,  fotokopi pembayaran PBB terakhir dan identitas diri berupa fotokopi KTP.

4. Gambar rencana bangunan.
Bila tidak bisa menggambarnya, Anda dapat meminta tolong kepada para drafter yang biasanya mangkal di dekat loke t P2B.

5. Fotokopi IMB lama sebelum renovasi.

6. Gambar Rencana.
Gambar rencana meliputi gambar rencana struktur / konstruksi, bila terdapat struktur dengan bentang yang lebih dari 5,5 m.

Catatan: Di beberapa daerah misalnya di kota Depok, pengurusan IMB harus disertai surat persetujuan dari tetangga kanan dan kiri.***

----------------------------------------------------------------------
by: Singgir Kartana (siggir2007@yahoo.com) | source: Tabloid Rumah
<< kembali ke artikel berikutnya

Tips Mengurus IMB Di Daerah

Lain kota, lain pula sistematika pengurusan IMB. Namun rata-rata, hampir di tiap daerah di Indonesia tidak jauh berbeda tata caranya. Agar mudah, berikut kita ambil contoh pengurusan IMB di salah satu kabupaten di Yogyakarta, yakni Bantul.

Tak jauh berbeda dengan di DKI, sebelum IMB dibuat, yang harus dilakukan adalah meminta dan mengisi blanko atau formulir permohonan IMB. Blangko ini bisa diminta di kantor perijinan kabupaten. Dalam blangko tersebut tertera diantaranya nama pemohon, alamat pemohon, data tanah yang meliputi nama pemilik, alamat, luas tanah, lokasi tanah. Kemudian data calon bangunan.
Arsitek | Tips Mengurus IMB